TINDAK PIDANA RASISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis

  • Liantha Adam Nasution STAIN MAndailing Natal
  • Zulfahmi STAIN Mandailing Natal
  • Asrofi STAIN Mandailing Natal
  • Nur Hamidah Daulay STAIN Mandailing Natal

Kata Kunci:

Rasisme, Hukum Pidana Islam, Hukuman

Abstrak

Tindak pidana rasisme dimaknai sebagai sebuah istilah yang didasarkan pada ciri-ciri
fisik ras, bangsa, suku bangsa, warna kulit, rambut, dan lain-lain yang bermakna
pembedaan. Rasisme merupakan suatu sikap atau tindakan yang merendahkan
akibat perbedaan biologis yang melekat baik baik secara kelompok maupun individu.
Istilah rasis memiliki konotasi buruk yakni berkaitan dengan identifikasi suatu
kelompok atau orang. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan jenis penelitian yuridis
normative. Penelitian Yuridis Normative adalah Metode penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka melalui
berbagai referensi baik dari buku, jurnal, artikel dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaku tindak pidana rasisme dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan dalam hukum pidana Islam karena tindakan rasisme
tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan tidak dalam kategori jarimah hudud
maupun qishash/diyat sehingga termasuk dalam kategori jarimah ta’zir

File Tambahan

Diterbitkan

2024-01-26

Cara Mengutip

Nasution, Liantha Adam, Zulfahmi, Asrofi, dan Nur Hamidah Daulay. “TINDAK PIDANA RASISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM”. Jurnal Cakrawala Inspirasi Edukatif 1, no. 1 (Januari 26, 2024). Diakses April 29, 2024. https://cakrawalainspirasiedukatif.id/index.php/jcie/article/view/22.