TINDAK PIDANA RASISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Kata Kunci:
Rasisme, Hukum Pidana Islam, HukumanAbstrak
Tindak pidana rasisme dimaknai sebagai sebuah istilah yang didasarkan pada ciri-ciri
fisik ras, bangsa, suku bangsa, warna kulit, rambut, dan lain-lain yang bermakna
pembedaan. Rasisme merupakan suatu sikap atau tindakan yang merendahkan
akibat perbedaan biologis yang melekat baik baik secara kelompok maupun individu.
Istilah rasis memiliki konotasi buruk yakni berkaitan dengan identifikasi suatu
kelompok atau orang. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan jenis penelitian yuridis
normative. Penelitian Yuridis Normative adalah Metode penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka melalui
berbagai referensi baik dari buku, jurnal, artikel dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaku tindak pidana rasisme dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan dalam hukum pidana Islam karena tindakan rasisme
tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan tidak dalam kategori jarimah hudud
maupun qishash/diyat sehingga termasuk dalam kategori jarimah ta’zir