TELAAH PERBEDAAN PENDAPAT EMPAT IMAM MAZHAB MENGENAI HUKUMAN BAGI PEMINUM MINUMAN KERAS (JARIMAH SYURB AL-KHAMR) DALAM FIQH JINAYAT (SEBUAH STUDI KOMPARATIF HUKUM PIDANA ISLAM)

Penulis

Kata Kunci:

Perbedaan, Mazhab, Khamr, Jinayah

Abstrak

Khamr merupakan hal yang dilarang dalam Islam, baik memproduksi, mengonsumsi ataupun hanya sekedar mendistibusikan. Menyangkut pelarangan khamr dalam Islam, dapat dilihat dari banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an serta dalam banyak hadits. Dari permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti perbandingan tentang sanksi pidana terhadap peminum khamr (minuman memabukkan) menurut pandangan empat imam mazhab dalam hukum Islam. Metode penelitian dalam penulisan tulisan ini adalah yuridis normatif dan menganalisa data menggunakan metode deduktif dengan materi-materi yang bersumber pada studi pustaka. Sehingga hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Maliki dan Imam Hanafi memberikan hukuman untuk peminum khamr adalah didera delapan puluh kali banyaknya. Sedangkan Imam asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal, sanksi bagi peminum minuman keras (syurbul khamr) tersebut adalah didera empat puluh kali banyaknya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan Imam Hambali ini membolehkan cambukan (jilid) delapan puluh kali banyaknya apabila hakim (qadi) menganggap perlu. Dengan demikian, menurut pendapat Imam Syafi’i, hukuman hudud-nya adalah sebanyak empat puluh cambukan (deraan), sedangkan selebihannya, yaitu cambukan empat puluh lainnya adalah hukuman ta’zir-nya. Adapun sebab terjadi perbedaan dalam penentuan sanksi ini dikarenakan tidak adanya nash yang qath’i yang mengatur tentang hukuman hudud bagi peminum khamr.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-26

Cara Mengutip

zulfahmi, dan Ahmad Faisal. “TELAAH PERBEDAAN PENDAPAT EMPAT IMAM MAZHAB MENGENAI HUKUMAN BAGI PEMINUM MINUMAN KERAS (JARIMAH SYURB AL-KHAMR) DALAM FIQH JINAYAT (SEBUAH STUDI KOMPARATIF HUKUM PIDANA ISLAM)”. Jurnal Cakrawala Inspirasi Edukatif 2, no. 1 (Juni 26, 2024). Diakses November 7, 2026. https://cakrawalainspirasiedukatif.id/index.php/jcie/article/view/32.