TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK RIBAWI PADA MASA ROMAWI KUNO
Kata Kunci:
Riba, Islam, Romawi KunoAbstrak
Penelitian ini mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap praktik ribawi yang umumnya pernah terjadi pada masa Romawi. Praktik ini dikenal dengan sebutan foenus yang mencakup pemberian pinjaman dengan memungut bunga atau keuntungan yang berlebihan dan secara fundamental bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam. Meskipun Islam baru hadir beberapa abad setelah periode Romawi, tinjauan ini dilakukan dengan pendekatan komparatif untuk menyoroti perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana konsep riba dalam hukum Islam, yang dilarang keras dalam Al-Qur'an dan sunah, menempatkan praktik foenus sebagai suatu tindakan yang eksploitatif dan merusak keseimbangan sosial-ekonomi. Dengan menggunakan metode kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menunjukkan bahwa larangan riba dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi, tetapi juga untuk membangun sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) serta keadilan distributif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa etika dan hukum ekonomi Islam menawarkan solusi yang lebih humanis dan berkeadilan dibandingkan dengan praktik ribawi yang diterapkan pada masa Romawi Kuno.

